Sejarah Puskesmas Kurai Taji

Sejarah Puskesmas Kurai Taji

Puskesmas Kurai Taji mulai beroperasi pada bulan April 1981 dengan status Puskesmas Inpres dalam wilayah kerja Kabupaten Padang Pariaman yang pada awalnya merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sejalan dengan perkembangan dan perubahan perundang – undangan yang berlaku dimana dengan telah diberlakukan UU No. 12 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Pariaman maka Puskesmas Kurai Taji yang berada di wilayah Kota Pariaman menjadi bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Pariaman yang bertanggung jawab kepada Walikota Pariaman melalui kewenangan Dinas Kesehatan Kota Pariaman.

Wilayah kerja Puskesmas Kurai Taji sebelumnya terdiri dari 21 desa, kemudian dengan adanya pengembangan wilayah kerja Puskesmas sehingga pada tahun 2008 Puskesmas Kurai Taji terdiri dari 13 desa binaan, dan pada tanggal 1 Februari 2010  Kota Pariaman membentuk satu Kecamatan lagi yaitu Kecamatan Pariaman Timur sehingga wilayah kerja Puskesmas Kurai Taji menjadi 9 (sembilan) desa binaan.

Pada 1 Januari 2014 Puskesmas Kurai Taji pindah ke gedung baru yang satu kawasan dengan Kantor Camat Pariaman Selatan. Bangunan baru ini merupakan bantuan dari dana IDB, karena bangunan yang lama tidak layak lagi untuk ditempati pasca gempa 2009. Dengan status Puskesmas rawat inap dan Pelayanan Obsetri Neonatal Dasar (PONED). Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pariaman No 242/441/2020 tanggal 16 Juli 2020 tentang Penetapan Kategori Puskesmas di Kota Pariaman yang menyatakan bahwa Puskesmas Kurai Taji Kategori Puskesmas Kawasan Perkotaan dengan Pelayanan Non Rawat Inap.